A.
Pengertian
Ilmu
aqidah adalah illmu yang membahas keyakinan manusia kepada Allah. Ilmu aqidah
juga disebut ilmu Tauhid.
Secara
Etimologis, aqidah berakar dari kata ‘aqada-ya’qidu-‘aqdan-‘aqidatan. ‘Aqdan
berarti simpul, ikatan, perjanjian dan kokoh. Setelah terbentuk menjadi ‘aqidah
berarti keyakinan. Relevansi antara arti kata ‘aqdan dan ‘aqidah adalah
keyakinan itu tersimpul dengan kokoh di dalam hati, bersifat mengikat dan
mengandung perjanjian.(1)
B.
Nama lain dan sumber
Ilmu
aqidah mempunyai beberapa nama penamaan, itu muncul sesuai dengan aspek
pembahasan yang ditonjolkan oleh tokoh yang memberikan nama tersebut. Ilmu ini
dinamakan ilmu tauhid karena pokok bahasannya dititik beratkan kepada keesaan
Allah. Ilmu ini dinamakan pula ilmu kalam karena dalam pembahasannya mengenai
eksistensi Tuhan dan hal-hal yang berhubungan denganNya digunakan
argumentasi-argumentasi filosofi dengan menggunakan logika. Ilmu tauhid
dinamakan juga ilmu ushuluddin karena obyek bahasan utamanya adalah dasar-dasar
agama yang merupakan masalah esensial dalam ajaran Islam. Meskipun nama yang
diberikan berbeda-beda, namun inti pokok pembahasan ilmu tauhid adalah sama
yaitu wujud Allah dan hal-hal yang berkaitan denganNya. Dan bersumber dari
Al-Quran dan Hadits.
·
Menurut
Hasan Al-Banna, aqidah adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarnnya
oleh hati(mu), mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakina yang tidak
bercampur sedikitpun dengan keragu-raguan (Al-Banna,tt hal 465).(2)
·
Menurut
Abu bakar Jabir al-Jazairy, aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat
diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fithrah
(kebenaran) itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini kesahihan
dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan
dengan kebenaran itu. (Al-Jazairy, 1978 hal.21).(2)
·
Menurut
Muhammad Abduh, Tauhid adalah suatu ilmu yang membahas tentang wujud Allah,
sifat-sifat yang wajib tetap pada-Nya, sifat-sifat yang boleh disifatkan
kepada-Nya, dan tentang sifat-sifat yang sama sekali wajib dilenyapkan
pada-Nya. Juga membahas tentang rasul-rasul Allah, meyakinkan kerasulan mereka.(3)
·
Menuraut
Husain Affandi Al Jasr, Tauhid adalah ilmu yang membahas hal-hal yang
menetapkan aqidah agama dengan dalil-dalil yang meyakinkan.(3)
·
Menurut
Prof. M. Thahir A. Muin, Tauhid adalah ilmu yang menyelidiki dan membahas soal
yang wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah dan bagi sekalian utusan-utusanNya,
juga mengupas dalil-dalil yang mungkin cocok dengan akal pikiran sebagai alat
untuk membuktikan adaNya zat yang mewujudkan.(3)
·
Menurut
Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah ilmu yang berisi alasan-alasan untuk
mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil
pikiran dan berisi bntahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyeleweng dari
kepercayaan salaf dan ahli sunnah.(4)
·
Menurut
Habib Munzir al-Musawa, Ushuluddin adalah ilmu yang membahas bukti, dasar dalil
dan sebab-sebab suatu masalah dalam hukum syariah, termasuk aqidah dan
lain-lain, bukan hanya ketuhanan saja.(5)
·
Menurut
Al-Ghazali, ilmu tauhid membahas tentang dzat Allah, sifat-sifatNya yang
eternal (al-Qadimah), yang aktif-kreatif (al-fi’liyyah), yang esensial
(al-Dzariyyah), dengan nama-nama yang sudah dikenal. Juga membahas keadaan para
nabi, para pemimpin umat sesudahnya dan para sahabat. Begitu pula membahas
tentang keadaan mati dan hidup, keadaan dibangkitkan dari kubur (al-ba’ts)
berkumpul di mahsyar, perhitungan amal dan melihat Tuhan.(6)
C.
Tujuan dan manfaat ilmu aqidah
1. Sebagai sumber dan motivator perbuatan
kebajikan dari keutamaan.
2. Membimbing manusia ke jalan yang benar,
sekaligus mendorong mereka untuk mengerjakan ibadah dengan penuh keikhlasan.
3. Mengeluarkan jiwa manusia dari
kegelapan, kekacauan dan kegoncangan hidup yang dapat menyesatkan.
4. Mengantarkan manusia kepada kesempurnaan
lahir dan batin. Karena ilmu ini merupakan hasil kajian para ulama terhadap
Al-Quran dan Hadits. Namun dalam pengembangannya, kedua sumber dihidupkan oleh
rasio dan dalil-dalil aqli.
5. Menjadikan manusia memiliki akhlak yang
mulia dan bermuamalah dengan baik.
Referensi
:
1.
Al-Munawir, 1984 hal. 1023
2.
Kuliah Aqidah Islam, Drs. Yunahar Ilyas, LC hal 1-10
6.
Teologi Al-Ghazali, DR. HM. Zurkani Jahja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar